Bahaya Riba

DS Peduli

Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang memerhatikan umatnya dengan sangat teliti. Bahkan, Islam mengatur mereka dalam hal terkecil dan teremeh sekalipun. Karena umat Islam adalah umat yang hidup secara sosial yaitu hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya, maka Islam telah mengatur kepada mereka bagaimana cara bermuamalah dengannya.

Karena transaksi tersebut melibatkan interaksi antara individu dengan individu lainnya, atau individu dengan lingkungan sekitarnya. Maka, dalam kehidupan sehari-hari akan muncul perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan di antara mereka. Beberapa contoh transaksi muamalah meliputi jual-beli, al-Qard (utang-piutang), ‘ariyah (pinjam-meminjam), sewa-menyewa, gadai, syirkah (kemitraan), dan lain-lain. Beberapa di antaranya memiliki risiko potensial terkait riba. Lalu, apakah riba itu dan bagaimana implikasinya terhadap kehidupan?

Riba merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah merujuk pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ar-ribhu atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba memiliki nama lain seperti pelepas uang; lintah darat; bunga uang; dan renten. Syaikh Wahbah az-Zuhaili mengartikan riba secara bahasa ialah tambahan, sedangkan secara istilah adalah tambahan pada barang-barang tertentu yang ditimbang,

Dalam konteks transaksi bisnis saat ini, riba sering dikonotasikan dengan istilah bunga. Bunga ini mengacu pada persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang harus dibayarkan oleh peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.

Hukum Riba

Riba merupakan salah satu dari sekian dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Bahaya dan dampak buruk riba telah ditegaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka ketika suatu hal yang termasuk dosa besar haram bagi seorang hamba melakukannya. Allah SWT melarang seseorang untuk melakukan perbuatan riba, Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [02]: 275)

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Bahkan dalam ayat berikutnya Allah SWT mengancam pelaku riba dengan ancaman perang bagi yang membangkang dan tidak mau meninggalkan riba tersebut.

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“ Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279)

Rasulullah SAW bersabda

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏”‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏”‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏”‏‏

“Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, ‘Wahai, Rasulullah! apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina’” (Muttafaq ‘alaih).

Rasulullah memperingati para sahabatnya untuk menjauhi riba dan menggolongkannya sebagai salah satu dari tujuh dosa besar.

Bahaya Riba

Riba merupakan hal yang sangat berbahaya bagi manusia terkhusus bagi umat Islam. Hal ini dikarenakan mereka yang terjerumus ke dosa riba akan sangat sulit untuk meninggalkannya. Hal ini dikarenakan dewasa ini riba sering terdapat pada utang-piutang.

Maraknya kasus Pinjaman Online menjadikan banyak orang yang tidak mengetahui hukum Islam terjerumus ke dalam dosa tersebut.

Berikut bahaya riba bagi seseorang yang terjerumus ke dalamnya;

Pertama, Melanggar Larangan Allah SWT.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [02]: 275)

Kedua, Mendapatkan Ancaman perang dari Allah SWT

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“ Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279)

Ketiga, Mendapatkan Laknat

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah SAW mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR Muslim).

Keempat, Dosa yang lebih besar dari zina

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل

“Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.” (HR Ibnu Abi Dunya).

Kelima, Dosa yang lebih besar dari menzinai ibunya

الرِّبا اثنان وسبعون بابًا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجلِ أمَّه

“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

Jenis-jenis Riba

1. Riba fadhl

Riba fadhl adalah sebuah konsep dalam jual-beli di mana terjadi penambahan atau kelebihan pada salah satu barang yang diperdagangkan tanpa adanya penundaan dalam penyerahan barang tersebut. Riba ini tidak terjadi kecuali pada dua barang sejenis, seperti satu takar gandum dengan satu setengah takar gandum yang sama, satu gram emas dengan satu ssetengah gram emas.

2. Riba Nasiah

Riba Nasiah yaitu melakukan jual beli dengan penyerahan barang pada jarak waktu tertentu (tidak tunai)—maksudnya proses jual beli ditangguhkan sampai waktu tertentu lalu ada tambahan ketika waktu tersebut sampai (jatuh tempo)—tanpa memenuhi harga sebagai kompensasi dari penangguhan—maksudnya bahwa tambahan pada salah satu barang sebagai kompensasi penangguhan pembayaran diberikan tanpa imbalan—baik pertukaran antara dua barang sejenis maupun tidak, baik barang tersebut ukurannya sama maupun tidak.

3. Riba Yad

Riba yad yaitu jual-beli dengan menunda penyerahan kedua barang atau menyerahkan salah satu barang tapi tidak menyebutkan waktu penangguhan. Maksudya, akad jual beli dua barang tidak sejenis, seperti gandum dengan jelai, tanpa penyerahan barang di majelis akad.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bebrapa poin penting antara lain:

  1. Riba hukumnya haram dalam Islam dan merupakan salah satu dari dosa besar.
  2. Riba dewasa ini diindentik sebagai bunga pinjaman.
  3. Riba terdiri dari tiga jenis; riba fadhl, riba nasiah, riba yad.

    Ikuti semua program donasi dari DS Peduli Pondok Pesantren Darusy Syahadah dengan klik disini.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags

    Leave a Comment